Rabu, Mei 8, 2024

Sejarah Bawaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas melaksanakan pengawasan pemilu di negara kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Bawaslu dipimpin oleh 5 (lima) orang Anggota Bawaslu dari kalangan profesional yang memiliki kemampuan dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Terlebih, netral dan tidak menjadi anggota partai politik tertentu.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bawaslu didukung oleh Kesekretariatan Jenderal yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal. Kedudukan Sekretaris Jenderal didukung oleh 4 (empat) Kepala Biro yang terdiri dari Biro Administrasi, Biro Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, dan Biro Hukum, Humas dan Pengawasan Internal, serta 1 (satu) Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Bawaslu juga memiliki jajaran yang bersifat permanen hingga tingkat provinsi yang dikenal dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota hingga kecamatan dan kelurahan/desa, yang semula masih bersifat sementara (ad hoc), yakni Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), terhitung sejak 15 Agustus 2019 berubah menjadi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota, yang ketika itu juga bersamaan dengan dilantiknya anggota Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia di Jakarta, termasuk anggota Bawaslu Kota Banjarmasin.

Pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dibentuk menurut ketentuan Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Selanjutnya Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi maupun Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan sesuai Perpres Nomor 80 Tahun 2012 tersebut berdiri dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja.