Lompat ke isi utama

Berita

Menjaga Hak Pilih Tetap Terjaga, Bawaslu Tanah Bumbu Perkuat Pengawasan PDPB Triwulan III 2026

Menjaga Hak Pilih Tetap Terjaga, Bawaslu Tanah Bumbu Perkuat Pengawasan PDPB Triwulan III 2026

TANAH BUMBU 21/9/2026 — Memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap memiliki hak untuk memilih bukan hanya tentang angka dalam daftar pemilih. Di balik setiap nama, terdapat hak konstitusional yang harus dijaga. Semangat tersebut menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu dalam mengawal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) agar berlangsung secara akurat, mutakhir, transparan, dan sesuai dengan ketentuan.

Komitmen itu diwujudkan melalui keikutsertaan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu bersama Tim HP2H dalam rapat daring bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (21/9/2026).

Rapat yang dilaksanakan mulai pukul 10.00 WITA melalui Zoom Meeting tersebut secara khusus membahas Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan.

Forum tersebut menjadi ruang koordinasi bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyamakan persepsi, memperkuat pemahaman, serta mengidentifikasi berbagai hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan pengawasan PDPB di wilayah masing-masing.

Data Pemilih Bukan Sekadar Angka

Dalam pengawasan PDPB, ketelitian menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan. Data pemilih harus terus diperbarui mengikuti dinamika kependudukan, sehingga daftar pemilih dapat mencerminkan kondisi masyarakat yang sebenarnya.

Bagi Bawaslu Tanah Bumbu, proses tersebut tidak semata-mata dimaknai sebagai kegiatan administratif. Pengawasan PDPB merupakan bagian dari upaya menjaga agar hak pilih masyarakat tetap terlindungi dan proses pemutakhiran data berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Data pemilih bukan sekadar angka yang tercatat dalam sebuah daftar. Di balik setiap nama ada hak konstitusional warga negara yang harus kita pastikan tetap terjaga.”

Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Tanah Bumbu menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara cermat dan berkelanjutan. Setiap informasi yang berkaitan dengan perubahan data pemilih perlu menjadi perhatian agar proses pemutakhiran dapat berlangsung secara akurat.

“Pengawasan PDPB membutuhkan ketelitian, koordinasi, dan konsistensi. Kita tidak hanya memastikan data diperbarui, tetapi juga memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Menyamakan Langkah, Memperkuat Pengawasan

Rapat bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antarlembaga pengawas pemilu di tingkat daerah.

Kesamaan pemahaman menjadi penting karena setiap kabupaten/kota memiliki dinamika kependudukan dan karakteristik wilayah yang berbeda. Melalui koordinasi, jajaran pengawas dapat menyelaraskan langkah dalam mengidentifikasi persoalan, melakukan pencermatan, serta menentukan tindak lanjut pengawasan sesuai kewenangan.

Bawaslu Tanah Bumbu memandang bahwa pengawasan PDPB membutuhkan kerja yang tidak berhenti pada satu momentum. Data pemilih harus terus dikawal seiring perubahan kondisi masyarakat.

“Pengawasan yang baik bukan hanya menemukan persoalan, tetapi memastikan setiap proses memiliki tindak lanjut yang jelas. Karena itu, koordinasi menjadi kunci agar pengawasan PDPB dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.”

Mengawal Data, Menjaga Hak Pilih

Pengawasan PDPB Triwulan III Tahun 2026 menjadi bagian dari ikhtiar berkelanjutan Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu dalam memastikan kualitas data pemilih. Ketepatan data menjadi salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis, karena daftar pemilih berkaitan langsung dengan pemenuhan hak politik warga negara.

Melalui koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, Bawaslu Tanah Bumbu terus memperkuat pengawasan agar proses pemutakhiran data pemilih dapat berlangsung secara akurat, mutakhir, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, menjaga data pemilih pada hakikatnya adalah menjaga hak warga negara.

Dari setiap nama yang tercatat, ada hak yang harus dijaga. Dari setiap data yang diperbarui, ada demokrasi yang terus dikawal.

Bawaslu Tanah Bumbu — Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Penulis dan Foto: Humas Bws Tanbu