Bawaslu Tanah Bumbu Perkuat Akuntabilitas, Kawal Pertanggungjawaban Dana Hibah Pilkada 2024
|
Tanah Bumbu, 2 September 2026 — Komitmen terhadap tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel terus menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanah Bumbu. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam Rapat Pemantauan dan Pembinaan Pertanggungjawaban Belanja Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses pertanggungjawaban penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 dapat dilaksanakan secara tertib, sesuai ketentuan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
Rapat diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu bersama jajaran terkait lainnya. Melalui forum tersebut, peserta memperoleh pemantauan, pembinaan, serta penguatan mengenai penyelesaian dan pertanggungjawaban belanja dana hibah, termasuk pentingnya memenuhi kewajiban sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menjaga Amanah melalui Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban anggaran bukan sekadar persoalan administrasi. Di balik setiap penggunaan anggaran publik terdapat amanah yang harus dikelola secara cermat, terbuka, dan bertanggung jawab.
Dalam rapat tersebut, jajaran Bawaslu Tanah Bumbu menegaskan pentingnya memastikan seluruh proses pertanggungjawaban berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pertanggungjawaban anggaran bukan hanya tentang menyelesaikan administrasi, tetapi bagaimana memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan,”
Hal tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana hibah harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu.
Disiplin pada Jadwal dan Ketentuan
Pemantauan dan pembinaan juga menjadi momentum untuk memperkuat kedisiplinan dalam penyelesaian kewajiban pertanggungjawaban. Setiap tahapan harus dilakukan secara tepat waktu dan tidak mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kita perlu memastikan seluruh kewajiban pertanggungjawaban dapat diselesaikan sesuai jadwal. Jangan sampai ada kewajiban yang terlewat karena kelalaian administratif,”
Selain itu, kepatuhan terhadap ketentuan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses pengelolaan anggaran. Apabila terdapat kewajiban yang tidak dipenuhi, maka penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme dan konsekuensi sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Memperkuat Tata Kelola yang Akuntabel
Keikutsertaan Bawaslu Tanah Bumbu dalam rapat tersebut menunjukkan komitmen lembaga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam aspek pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Bagi Bawaslu, akuntabilitas bukan hanya menjadi kewajiban administratif, melainkan bagian dari integritas kelembagaan. Setiap rupiah anggaran harus memiliki dasar penggunaan yang jelas, dokumen pendukung yang lengkap, serta dapat dipertanggungjawabkan ketika dilakukan pemeriksaan.
“Prinsipnya sederhana, setiap anggaran yang digunakan harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan. Kita ingin seluruh proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan,”
Melalui kegiatan pemantauan dan pembinaan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu terus mendorong penguatan administrasi serta kepatuhan dalam penyelesaian pertanggungjawaban dana hibah Pilkada Serentak Tahun 2024.
Sebab, menjaga kepercayaan publik tidak berhenti pada bagaimana sebuah anggaran digunakan, tetapi juga pada bagaimana setiap penggunaannya dipertanggungjawabkan secara terbuka, tertib, dan sesuai aturan.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Tanah Bumbu