Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tanah Bumbu Ikuti Koordinasi dan Sosialisasi Tata Cara Pelaporan Pengembangan Pengawasan Partisipatif

Bawaslu Tanbu

Bawaslu Tanah Bumbu Ikuti Koordinasi dan Sosialisasi Tata Cara Pelaporan Pengembangan Pengawasan Partisipatif

Tanah Bumbu, 5 Oktober 2026 — Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu mengikuti Zoom Meeting yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, Senin (5/10/2026). Kegiatan tersebut membahas koordinasi dan sosialisasi Tata Cara Pelaporan Pengembangan Pengawasan Partisipatif.

Kegiatan ini menjadi ruang bersama untuk menyamakan persepsi, merapikan data, serta memperkuat pelaksanaan pengawasan partisipatif di seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, Hasmiya Ningsih, S.Pd., Anggota Bawaslu Kabupaten Tapin, bersama jajaran staf turut mengikuti pembahasan secara aktif. Salah satu agenda utama adalah membedah Surat Edaran Bawaslu Nomor 28 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan dan pelaporan pengembangan pengawasan partisipatif berjalan sesuai ketentuan.

Pembahasan juga mencakup pemetaan capaian pengawasan partisipatif yang dilakukan secara berjenjang, yakni Terlatih, Terbentuk, Berfungsi, hingga Bergerak. Tahapan tersebut menjadi gambaran perkembangan keterlibatan masyarakat dalam mendukung pengawasan Pemilu secara partisipatif.

Dalam pelaporannya, setiap capaian tidak hanya dilihat sebagai angka. Setiap data perlu didukung portofolio, bukti, serta data yang dapat diverifikasi, sehingga capaian pengawasan partisipatif dapat dipertanggungjawabkan dan terdokumentasi dengan baik.

Pengawasan partisipatif pada akhirnya bukan sekadar tentang berapa banyak masyarakat yang telah mendapatkan pelatihan, tetapi sejauh mana mereka mampu berperan dan ikut bergerak dalam melakukan pengawasan.

Melalui koordinasi dan penyamaan persepsi ini, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan diharapkan semakin mampu membangun pengawasan partisipatif yang terukur, terdokumentasi, dan berkelanjutan.

Karena pengawasan partisipatif bukan hanya tentang siapa yang dilatih, tetapi siapa yang kemudian ikut bergerak.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Tanbu