Rapat Koordinasi Kelembagaan dan perwakilan Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Menghadiri Rakor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
|
11 September 2025, Sehubungan terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang memperkuat produk hukum Bawaslu serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU XXII/2024 yang merestrukturisasi Jadwal dan Tahapan pada Pemilihan Umum. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan akan menyelenggarakan Kegiatan “Rapat Koordinasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan tema “Maulid Nabi sebagai Inspirasi Keteladanan Kepemimpinan dan Pendewasaan Demokrasi” yang akan dilaksanakan pada jumat, 12 September 2025 Pukul 08.00 WITA di Hotel Harper Banjarmasin.
Berkenaan dengan hal tersebut, Rapat Internal Ini membahas penugasan perjalanan dinas dengan menugaskan staff untuk mengikuti kegiatan tersebut. Rapat Penguatan kelembagaan ini bertujuan untuk memperkuat lembaga Bawaslu sebagai Penegak Demokrasi Pemilu di Indonesia.
Foto : Humas Bawaslu Tanah Bumbu
Editor dan Penulis : Humas Bawaslu Tanah Bumbu