Penyusunan E-Kinerja Tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan.
|
11 September 2025, Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara bahwa setiap Instansi Pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja Pegawai mulai dari Penyusunan sampai Evaluasi kinerja Pegawai, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan akan menyelanggarakan “Penyusunan E-Kinerja Tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan”.
Berkenaan dengan pentingnya kegiatan tersebut, maka Seluruh Staff PNS Organik Dan PPPK Bawaslu Tanah Bumbu mengikuti Zoom yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu Ismaul Khusna S.Pd SD menugaskan PNS Organik dan PPPK (Seluruh Angkatan) mengikuti kegiatan Zoom dengan menggunakan 1 akun Zoom Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu di ruangan koordinator Sekretariat. Kegiatan ini sangat berpengaruh besar dengan penyusunan program kinerja PNS dan PPPK yang akan menghasilkan hasil kinerja yang dapat di implementasikan langsung ke sistem demokrasi rakyat sebelum, disaat, sesudah Pemilu dan Pemilihan setiap tahun.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kab. Tanah Bumbu
Editor : Humas Bawaslu Kab. Tanah Bumbu