Pastikan Catatan Saran dan Perbaikan di Tindak Lanjuti, Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu Kawal Ketat Pelaksanaan Rekapitulasi dan Penetapan DPT
|
BATULICIN - Menjelang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di Kabupaten Tanah Bumbu. Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu perketat pengawasan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu yang dilaksanakan KPU Kabupaten Tanah Bumbu di Hotel Ebony Batulicin. Jum'at, 20 September 2024.
Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu yang diwakili oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat, Hasmiya Ningsih mengatakan bahwa sebelumnya Bawaslu bersama Panwascam dan PKD telah melakukan pengawasan secara ketat sejak pemutakhiran data pemilih yakni dari tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, kemudian pada penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), hingga pada penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Kelurahan dan Desa hingga tingkat Kecamatan.
"Hal ini sebagai bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu dalam memastikan hak konstitusional warga yang wajib pilih dapat terakomodir dalam daftar pemilih, sebaliknya warga yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih agar dapat dikeluarkan dari daftar pemilih dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku" Tegas Hasmiya.
Koordinasi secara intens dan berkala juga terus dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu dan KPU Kabupaten Tanah Bumbu sesuai tingkatannya untuk memastikan daftar pemilih yang dihasilkan valid, akurat, mutakhir dan komprehensif sebagai bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran dan kesalahan prosedur dalam penetapan DPT.
Hasmiya menyebut dalam setiap tahapan pemutakhiran data pemilih, KPU perlu melakukan evaluasi secara berjenjang dan menyeluruh. Hal ini karena masih ditemukannya sampling banyak pemilih pemula belum masuk ke daftar pemilih.
“Evaluasi terkait proses pencermatan DP4 dan juga proses pencoklitan pastinya akan menghasilkan data pemilih yang valid, karena idealnya seluruh pemilih yang berpotensi menjadi pemilih berusia 17 tahun pada tanggal 27 November 2024 sudah masuk dalam DP4, namun fakta dilapangan ternyata masih ditemukan sejumlah pemilih pemula yang tercecer” Jelas Hasmiya.
Kehadiran Bawaslu disini adalah untuk memastikan kembali bahwa KPU Kabupaten Tanah Bumbu telah menindak lanjuti sejumlah saran perbaikan yang telah kami serahkan sebelum rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT ini digelar.
Melalui rapat pleno terbuka penetapan DPT ini, temuan yang disampaikan Bawaslu sebagian besar sudah ditindak lanjuti seperti :
1. Data Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) tetapi masuk ke dalam DPS terdapat 22 data pemilih, telah ditindak lanjuti 17, tidak ada NIK 1 dan tidak ditemukan 4.
2. Data Pemilih memenuhi syarat (MS) tetapi tidak masuk ke dalam DPS terdapat 88 Data Pemilih, sudah masuk sidalih 78, tidak bisa masuk 10, karena KTP luar Tanah Bumbu 1 dan tidak ditemukan 9.
3. Pemilih Pemula yang memenuhi syarat (MS) yang belum masuk ke DPS terdapat 322 data pemilih, sudah masuk sidalih 242, tidak ada NIK 4, usia dibawah 17 tahun 34 data pemilih, KTP luar Tanah Bumbu 10 dan data tidak ditemukan 34.
Selanjutnya Hasmiya menyampaikan ada 4 point yang menjadi catatan penting Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu terkait tahapan pemutakhiran data pemilih sampai penetapan DPT yang dilakukan KPU Tanah Bumbu diantaranya :
1. Tercecernya data pemilih saat pencermatan DP4.
2. Proses coklit masih menyisakan banyak pemilih pemula yang tidak terakomodir. Hal ini dibuktikan dengan hasil koordinasi Panwascam ke sejumlah sekolah tingkat SLTA di Kabupaten Tanah Bumbu, dimana masih terdapat pemilih potensial yang belum terdaftar sebagai pemilih.
3. Pemilih pemula yang masih belum memiliki KTP elektronik.
4. Pemilih meninggal dan pindah keluar yang masih ditemukan dalam DPT.
Adapun jumlah DPT Kabupaten Tanah Bumbu yang ditetapkan KPU Tanah Bumbu berdasarkan Berita Acara Nomor: 442/PL.02.1-BA/6310/2024 total pemilih berjumlah 243.014 yang terdiri dari laki-laki 123.685 dan perempuan 119.329 yang tersebar di 12 kecamatan, 157 desa/kelurahan dan 550 TPS di Kabupaten Tanah Bumbu.
Rapat pleno penetapan DPT ini, selain di hadiri KPU Tanah Bumbu, Bawaslu Tanah Bumbu, PPK se Kabupaten Tanah Bumbu, Tim Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Tanah Bumbu yang turut menyaksikan proses penetapan DPT untuk pilkada tahun 2024.
Editor : Ridha R. Megafitri