Lompat ke isi utama

Berita

Kunjungan KPU Tanah Bumbu Ke Bawaslu Tanah Bumbu Terkait Analisa Data PDPB

Bawaslu Tanbu

Kunjungan Kpu Tanah Bumbu Ke Bawaslu Tanah Bumbu Terkait Analisa Data  PDPB

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanah Bumbu menerima kunjungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka konsultasi dan koordinasi analisa data terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPD). Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan rekapitulasi Triwulan IV yang dilaksanakan pada 8 Desember 2025 bertempat di Aula KPU Kabupaten Tanah Bumbu.

Pada pelaksanaan rekapitulasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tanah Bumbu terkait masih ditemukannya data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Rekomendasi ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan Bawaslu untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih secara berkelanjutan.

Dalam rekomendasinya, Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu mencatat terdapat 6 (enam) orang pemilih yang masih tercantum dalam Sidalih namun berstatus tidak memenuhi syarat karena telah meninggal dunia. Temuan tersebut menjadi perhatian bersama guna mendorong pemutakhiran data pemilih yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, telah dilakukan pengecekan dan verifikasi ulang terhadap data dimaksud. Berdasarkan hasil verifikasi melalui aplikasi Data Warehouse (DWH) milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil per tanggal 2 Februari 2026, keenam nama pemilih tersebut telah terhapus dari database kependudukan dan dinyatakan meninggal dunia sesuai dengan data kependudukan yang berlaku. Bukti pendukung atas hasil pengecekan tersebut juga telah dilampirkan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi data.

Sementara itu, terkait data Pemilih Potensial, KPU Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu data resmi yang diturunkan oleh KPU Republik Indonesia. Data tersebut selanjutnya akan dilakukan proses penyandingan dan penyesuaian sebagai bagian dari tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Melalui kegiatan konsultasi dan koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan, pengawalan, serta koordinasi dengan KPU dan instansi terkait. Hal ini dilakukan guna memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi dan integritas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Tanah Bumbu.

 

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Tanah Bumbu