Bawaslu Tanah Bumbu Tindak Lanjuti Kunjungan KPU Terkait Pemilih TMS PDPB Triwulan IV
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanah Bumbu melalui Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) menindaklanjuti kunjungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu yang dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu.
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi dan klarifikasi data terkait Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV bulan Desember 2025. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan kualitas data pemilih tetap terjaga meskipun berada di luar tahapan pemilu.
Dalam pembahasan tersebut, Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan hasil pengawasan serta analisa data yang telah dilakukan terhadap temuan pemilih TMS. Bawaslu menekankan pentingnya pemutakhiran data yang akurat, mutakhir, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu juga memberikan catatan dan masukan sebagai bahan tindak lanjut bagi KPU Kabupaten Tanah Bumbu agar data pemilih yang disajikan dalam PDPB dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan faktual. Sinergi dan koordinasi antarpenyelenggara pemilu ini diharapkan mampu meminimalisir potensi permasalahan data pemilih pada tahapan pemilu mendatang.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap pemutakhiran data pemilih sebagai salah satu fondasi penting dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas dan berintegritas.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Tanah Bumbu