Bawaslu Tanah Bumbu Perkuat Pengawasan Partisipatif Melalui Rapat Internal
|
Tanah Bumbu – Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu, Hasmiya Ningsih, S.Pd, menggelar rapat internal dalam rangka membahas implementasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 73/PM.05/K1/04/2026 tentang Standar Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif.
Mengusung tema “Optimalisasi Pengawasan Partisipatif”, kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemahaman jajaran internal terhadap standar pelaksanaan pendidikan pengawasan yang lebih terarah, sistematis, dan berdampak. Rapat ini juga menjadi ruang diskusi untuk menyelaraskan persepsi serta meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam menjalankan fungsi pencegahan melalui pendekatan partisipatif.
Dalam arahannya, Hasmiya Ningsih menekankan pentingnya implementasi regulasi secara konsisten dan adaptif, sehingga kegiatan pendidikan pengawas partisipatif tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar mampu mendorong keterlibatan masyarakat secara luas dalam proses pengawasan pemilu.
Melalui koordinasi dan konsolidasi internal yang intensif, Bawaslu Tanah Bumbu berkomitmen untuk terus memperkuat peran masyarakat sebagai subjek utama dalam pengawasan. Upaya ini diarahkan untuk menciptakan pengawasan partisipatif yang aktif, inklusif, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.
Langkah ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama dalam mewujudkan proses demokrasi yang lebih berkualitas. Dengan pengawasan yang kuat dan partisipatif, diharapkan penyelenggaraan Pemilu ke depan dapat berlangsung secara bermartabat, berintegritas, dan berkeadilan menuju Pemilu 2029.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Tanah Bumbu