Bawaslu Tanah Bumbu Melakukan Penyampaian Laporan Akhir Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Tahun 2024 ke Bawaslu RI
|
Koordinator Sekretariat Tanah Bumbu Ismaul Khusna selaku perwakilan pengganti Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu dan Ridha Ramadhana Megafitri selaku Staf SDMO Diklat Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan Penyampaian Laporan Akhir Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Tahun 2024 ke Bawaslu Republik Indonesia, Jakarta Pusat (10-12/02/2025).
Laporan akhir ini disampaikan secara berjenjang, yang mana sebelumnya Bawaslu Kabupaten/Kota sudah menyerahkan kepada Bawaslu Provinsi kemudian diserahkan ke Bawaslu RI. Penyerahan laporan akhir diwakilkan oleh Tenaga Ahli SDM dan Diklat Bawaslu Republik Indonesia Bapak Muhammad Hanif Alusi dan Ibu Retno Palupi.
Laporan ini, merupakan bentuk pertanggung jawaban dari Divisi SDM dan Organisasi Diklat Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu terhadap seluruh hasil kerja kelembagaan, mulai dari aspek sumber daya manusia, program, sampai dengan aktifitas pengawasan terhadap pelaksanaan pembentukan panita Adhoc.
Demi mencapai pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang mandiri dan bebas dari pengaruh berbagai pihak maka diperlukan lembaga yang berperan untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu merupakan salah satu lembaga penyelenggara Pemilu yang mandiri dan bebas dari berbagai pihak dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu mempunyai kewajiban untuk secara mandiri merencanakan, melaksanakan, mengukur dan memantau kinerja serta melaporkannya kepada instansi diatasnya yang lebih tinggi.
Badan Pengawas Pemilihan Umum dibentuk berdasar Undang-Undang dan bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Berhasil tidaknya Pemilu mewujudkan tujuan idealnya sangat ditentukan salah satunya oleh kualitas dan integeritas sumber daya manusia penyelenggara, tidak terkecuali Bawaslu. Hal ini menjadi tugas divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) untuk mewujudkannya.
Sejalan dengan yang diamanatkan oleh Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022, pasal 9 angka 1 huruf i, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas untuk mengkoordinasikan: sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia, kelembagaan, dan/atau organisasi Pengawas Pemilu.
Penguatan kewenangan Bawaslu menjadi acuan utama dalam penataan organisasi kelembagaan Bawaslu. Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Pengawas Pemilu, secara keseluruhan dapat dilaksanakan dengan baik, berkat adanya komunikasi dan konsolidasi Internal Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu maupun eksternal. Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu juga membangun kerjasama dalam mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu bersama Mitra Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu serta stakeholder Kabupaten Tanah Bumbu sehingga kerjasama dan koordinasi yang terbangun dapat membawa perubahan yang lebih baik dari Pemilu atau Pilkada sebelumnya.
Dengan telah selesainya Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Pemilihan Tahun 2024, sehinga Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu bisa menyelesaikan pembuatan laporan akhir tahun 2024 divisi SDMO dan Diklat tersebut hingga sampai tenggang waktu yang telah ditentukan.
Penulis dan Editor : Ridha R. Megafitri