Bawaslu Tanah Bumbu Koordinasikan Tindak Lanjut Pemilih TMS Meninggal Dunia Berdasarkan Hasil Pleno KPU Triwulan III di Desa Rantau Panjang Hulu, Pastikan PDPB Tetap Akurat
|
Tanah Bumbu — Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keakuratan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu melakukan kegiatan koordinasi dan penelusuran data terkait Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kategori meninggal dunia di Desa Rantau Panjang Hulu.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil rapat pleno KPU Kabupaten Tanah Bumbu Triwulan III Tahun 2025, yang memuat data perubahan pemilih termasuk pemilih TMS. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), serta pemerintah desa untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap data pemilih yang tercatat telah meninggal dunia.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan bahwa pengawasan terhadap PDPB tidak hanya berhenti pada proses pleno, tetapi juga perlu dilakukan penelusuran langsung agar data yang disampaikan benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Kami memastikan bahwa setiap data pemilih TMS, terutama karena meninggal dunia, benar-benar terverifikasi dengan baik. Keakuratan data pemilih menjadi pondasi penting bagi terselenggaranya pemilu yang jujur dan berintegritas,” ujarnya.
Kegiatan koordinasi ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan agar tidak terjadi potensi kesalahan data yang dapat berpengaruh pada daftar pemilih tetap di pemilu mendatang. Selain itu, Bawaslu mendorong sinergi antara penyelenggara pemilu, pemerintah desa, dan masyarakat dalam memperbarui data pemilih secara berkelanjutan.
Dengan pengawasan aktif dan koordinasi yang berkesinambungan, Bawaslu Tanah Bumbu berkomitmen memastikan bahwa PDPB di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu tetap valid, mutakhir, dan akurat, sebagai wujud nyata dalam menjaga kualitas demokrasi dan keadilan pemilu.
editor : Humas Bawaslu Tanah Bumbu