Bawaslu Tanah Bumbu Ikuti Rapat Koordinasi Konsolidasi Demokrasi, Perkuat Pengawasan Partisipatif
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanah Bumbu mengikuti rapat koordinasi secara daring melalui Zoom yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan bersama seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 2 dan Nomor 5 Tahun 2026 terkait konsolidasi demokrasi.
Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis dalam menyamakan persepsi serta memperkuat langkah kelembagaan Bawaslu dalam mengoptimalkan pengawasan partisipatif sebagai instrumen utama konsolidasi demokrasi.
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi pedoman bersama, antara lain:
1. Ruang Lingkup dan Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan konsolidasi demokrasi mencakup berbagai aktivitas Bawaslu dalam beberapa bulan terakhir, baik kegiatan rutin pengawasan, kegiatan sosial-keagamaan seperti ngabuburit, maupun bentuk kegiatan lainnya. Fokus utama diarahkan pada penguatan pengawasan partisipatif sebagai instrumen konsolidasi demokrasi.
Setiap komisioner diwajibkan melaksanakan minimal satu kegiatan dalam satu minggu secara kolektif sebagai satu lembaga. Kegiatan ini akan terus berlangsung hingga adanya instruksi resmi lebih lanjut.
2. Ketentuan Surat Tugas (ST)
Surat Tugas disusun secara kumulatif setiap bulan dengan melampirkan rundown kegiatan mingguan secara rinci. Untuk kegiatan yang tidak berimplikasi pada penggunaan anggaran, Surat Tugas dapat berlaku selama satu bulan penuh dengan rincian kegiatan terlampir.
Khusus untuk periode bulan ini, metode penandatanganan dilakukan secara manual. Adapun penentuan jenis kegiatan dan jadwal pelaksanaan wajib diputuskan melalui Rapat Pleno Komisioner guna mempermudah penerbitan nomor Surat Tugas.
3. Mekanisme Pelaporan dan Dokumentasi
Setiap komisioner wajib menunjuk staf pendamping yang bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi kegiatan. Staf yang ditunjuk memiliki tanggung jawab penuh dalam penyusunan laporan setiap kegiatan.
Dokumentasi kegiatan harus memiliki variasi dan tidak boleh serupa dengan dokumentasi pengawasan lainnya. Dalam laporan, cukup mencantumkan Nomor Surat Tugas tanpa perlu melampirkan dokumen fisik Surat Tugas.
4. Penginputan dan Tenggat Waktu
Penginputan data kegiatan dilakukan secara berkala setiap minggu melalui Admin Konsolidasi. Untuk periode awal pelaporan masih menunggu konfirmasi lebih lanjut, apakah dimulai dari bulan Januari atau sejak 29 April.
Seluruh penginputan laporan kegiatan wajib diselesaikan paling lambat pada tanggal 10 Mei 2026.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi kelembagaan dan meningkatkan kualitas pengawasan partisipatif demi terwujudnya demokrasi yang berintegritas dan berkelanjutan.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Tanah Bumbu