Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tanah Bumbu Hadiri Rakoor Penentuan Titik Alat Peraga Kampanye (APK) bersama Stakeholder pada Pemilihan Tahun 2024

Rakor APK

Rapat Koordinasi Penentuan Titik Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Tahun 2024

BATULICIN - Rapat Koordinasi Penentuan Titik Alat Peraga Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu Tahun 2024. Sabtu, (21/09/2024) di Hotel Ebony Batulicin.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu Muhammad Yusuf, dan juga stakeholder terkait dengan penentuan lokasi strategis untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Tahun 2024, bahwa dalam kegiatan tersebut setiap perwakilan pemerintahan kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu melakukan pengusulan lokasi titik penempatan APK dan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku namun, jika lokasi pemasangan diluar yang ditentukan maka harus memiliki surat izin pemasangan dari lokasi yang di pasang (misalnya jika rumah seseorang di pasang apk, harus memiliki surat ijin dari pemilih rumah tersebut), kemudian bekenaan dengan belum keluarnya PKPU terkait dengan Kampanye KPU Kabupaten Tanah Bumbu tetap berpedoman pada aturan yg berlaku salah satunya Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana pada Pasal 3 dan Pasal 4.

Editor : Ridha R. Megafitri