Bawaslu Tanah Bumbu Gelar Rapat Tindak Lanjut Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2026
|
Tanah Bumbu, Senin, 6 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat tindak lanjut Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2026 yang diikuti oleh seluruh pimpinan dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu.
Rapat ini dilaksanakan sebagai langkah awal dalam menindaklanjuti substansi Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2026 sekaligus menyamakan persepsi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu terkait implementasi kebijakan tersebut. Kegiatan berlangsung dengan pembahasan mengenai langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan oleh masing-masing divisi dan bagian sekretariat sesuai tugas dan fungsinya.
Melalui rapat ini, seluruh peserta juga melakukan koordinasi untuk memperkuat sinergi, meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, serta memastikan setiap tindak lanjut dapat dilaksanakan secara tepat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu berkomitmen untuk terus mengedepankan koordinasi dan kolaborasi internal sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
Penulis dan Foto: Humas Bws Tanbu