Bawaslu Tanah Bumbu Awasi Pelaksanaan Coklit Terbatas dalam PDPB
|
Bawaslu Tanah Bumbu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan coklit terbatas (coktas) yang dilakukan oleh KPU Tanah Bumbu pada Selasa, 17 September 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kelurahan Gunung Tinggi dan Desa Kersik Putih sebagai bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses coktas berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan data pemilih yang akurat serta mutakhir. Kegiatan ini menjadi penting dalam rangka menjaga kualitas daftar pemilih menjelang tahapan Pemilu dan Pilkada selanjutnya.
Pelaksanaan coktas oleh KPU Tanah Bumbu dilakukan dengan metode sampling, khususnya dengan menyasar pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Fokus utama adalah memastikan data pemilih yang telah meninggal dunia dapat segera dibersihkan dari daftar pemilih, sehingga daftar pemilih yang digunakan pada Pemilu/Pilkada mendatang benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan pengawasan ini, Bawaslu Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam hal pemutakhiran data pemilih, demi terwujudnya pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kab. Tanah Bumbu
Editor : Humas Bawaslu Kab. Tanah Bumbu